Kajari Demak juga menambahkan, ketika ada perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak polisi dan kejaksaan tidak bisa menolak dan harus diproses penyidikan.
Restorasi justice atas perkara ibu yang dilaporkan anak di Demak itu sendiri dibuka setelah pemberitaan atas kasus mereka viral di berbagai media, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak termasuk dari Komisi IV DPR RI.
Sejak munculnya pemberitaan tentang penahanan S setelah dipolisikan anaknya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi langsung turun ke lapangan untuk mendampingi proses hukum mereka.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian
Dedi berupaya menjadi mediator bagi S dan A. Selama beberapa hari, dia berkomunikasi intensif dengan pelapor A dan tersangka S.
"Alhamdulillah, semua berakhir damai. A anak baik. Ia memaafkan ibunya. Ibu juga memaafkan anaknya," ucap Dedi penuh syukur.
Selain Dedi Mulyadi, ada nama M. Rofi'i Mukhlis salah satu tokoh masyarakat yang muncul juga sebagai mediator perdamaian bagi ibu dan anak tersebut.
"Awal berkomunikasi dengan A, ia terbuka dan bisa menerima masukan dari para ulama. Insyaallah lembut hatinya," tutur M. Rofi'i, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.