KOMPAS.com - Peristiwa kebakaran rumah panggung berbahan kayu milik AS (35) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/12/2020) ternyata berbuntut panjang.
Polisi mengungkap fakta bahwa rumah itu memang sengaja dibakar oleh sejumlah orang
Peristiwa tersebut rupanya menewaskan tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran.
Tiga orang itu terjebak di rumah yang mereka bakar sendiri.
Baca juga: Bakar Rumah Warga karena Cekcok Saat Hajatan, 3 Pria Ini Malah Tewas Terbakar
Polisi baru merilis kasus itu setelah melakukan penyelidikan mendalam. Rumah tersebut ternyata sengaja dibakar.
Lima orang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasi awal yang kami terima adalah kasus kebakaran. Namun dalam penyelidikan kami menemukan keganjilan hingga lima tersangka kami tangkap," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat menggelar rilis pada Selasa, (12/1/2021).
Kelima tersangka, yakni As (22), AF (24), Ru (20) dan AA (34) serta Sa (21) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca juga: Bingung Namanya Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya SJ 812, Sarah Mengaku Tak Pernah Pinjamkan KTP
Aksi pembakaran dilakukan karena adanya cekcok mulut antara pelaku dengan pemilik rumah.
Cekcok terjadi dalam acara hajatan.
Keesokan harinya para pelaku melakukan aksi pembakaran.
"Ada perselisihan antara para tersangka dan pemilik rumah sehingga keesokan harinya para tersangka merencanakan pembakaran rumah dengan membawa 15 liter bensin," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Kandung Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Saling Memaafkan tapi...
Tiga orang pelaku kemudian terjebak di dalam rumah dan meninggal beberapa hari setelahnya karena mengalami luka bakar.
Ketiganya tidak menjalani perawatan medis karena menghindari kejaran polisi.
"Saat pembakaran ada miskomunikasi antara para tersangka yang mengakibatkan tiga tersangka terjebak di dalam rumah dan meninggal dunia akibat luka bakar yang serius" kata Muhammad Islam.
Sedangkan, lima orang tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.