Aksi pembakaran dilakukan karena adanya cekcok mulut antara pelaku dengan pemilik rumah.
Cekcok terjadi dalam acara hajatan.
Keesokan harinya para pelaku melakukan aksi pembakaran.
"Ada perselisihan antara para tersangka dan pemilik rumah sehingga keesokan harinya para tersangka merencanakan pembakaran rumah dengan membawa 15 liter bensin," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Kandung Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Saling Memaafkan tapi...
Tiga orang pelaku kemudian terjebak di dalam rumah dan meninggal beberapa hari setelahnya karena mengalami luka bakar.
Ketiganya tidak menjalani perawatan medis karena menghindari kejaran polisi.
"Saat pembakaran ada miskomunikasi antara para tersangka yang mengakibatkan tiga tersangka terjebak di dalam rumah dan meninggal dunia akibat luka bakar yang serius" kata Muhammad Islam.
Sedangkan, lima orang tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.