Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Desa Rp 261 Juta, Seorang Bendahara di NTT Ditahan Jaksa

Kompas.com - 13/01/2021, 14:39 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Bendahara Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah Bernadus Sabon Tawa.

Bernadus yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di desanya, ditahan karena diduga terlibat korupsi dana desa sebesar Rp 261 juta.

"Sebelum ditahan, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Dangdutan di Pernikahan Warga Gresik

Menurut Abdul, Bernadus diduga terlibat korupsi pengelolaan dana Desa Nubalema Dua, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2017.

Pihaknya, kata Abdul, memeriksa Bernadus, setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Nubalema Dua.

"Berbekal informasi itu, penyidik akhirnya memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan akhirnya ditahan," kata Abdul.

Bernadus akan ditahan hingga 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sprin -01 / N. 3.16.7/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Baca juga: Sedang Patroli, Pratu Kurniawan Hilang Setelah Terjatuh di Sungai Papua

Akibat perbuatannya itu, Bernadus bakal dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com