DENPASAR, KOMPAS.com - Kota Denpasar, Bali, akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada 15 Januari 2021.
Sejumlah pejabat publik di Kota Denpasar akan disuntik vaksin Covid-19 pada tahap pertama ini.
Tetapi, Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara tak akan disuntik vaksin Covid-19.
Keduanya tak memenuhi syarat penerima vaksin karena pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
"Beliau (wali kota) belum memenuhi persyaratan jadi tidak divaksin. Pak wakil juga sama," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dihubungi, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Dahlan Takut Makan Jamur Raksasa Seberat 10 Kg yang Ditemukannya, Khawatir dengan Hal Gaib
Dewa Rai mengatakan, penerima vaksin harus memenuhi sejumlah syarat, yakni tak punya penyakit bawaan, dalam kondisi sehat, dan berusia maksimal 59 tahun.
Penerima vaksin akan menjalani screening sebelum disuntik.
Pemkot Denpasar telah menerima 24.000 dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Pada tahap pertama, vaksin itu akan disuntik kepada 14.000 tenaga kesehatan yang ada di Denpasar.
"Sekitar 14.000 nakes yang ada di Denpasar, setelah itu baru masyarakat yang memenuhi persyaratan," kata dia.