Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Teridentifikasi, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Kopilot Fadly

Kompas.com - 13/01/2021, 12:58 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Fadly Satrianto pada Rabu (13/1/2021).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Timur Suhadi memberikan santunan senilai Rp 50 juta itu secara simbolis kepada ayah korban, Sumarzen Marzuki.

Baca juga: Menjadi Pilot adalah Cita-citanya sejak Kecil...

Santunan itu diberikan di rumah Fadly, Jalan Tanjung Pinang, Surabaya.

"Dana santunan langsung kami proses setelah tim DVI Mabes Polri mengumumkan kepastian identitas korban Selasa kemarin," kata Suhadi di lokasi, Rabu.

Jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja itu, kata Suhadi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

"Dana santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris," kata dia.

Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Akan Menikah, Ini Alasannya ke Pontianak

Ayah kopilot Fadly Satrianto, Sumarzen Marzuki mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja atas santunan yang diberikan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, selain Jasa Raharja, juga Basarnas, Polisi juga TNI Angkatan Laut," kata dia.

 

Fadly merupakan kopilot maskapai Nam Air yang menumpang pesawat Sriwijaya Air sebagai extra crew.

Fadly bersama pilot dan beberapa kru Nam Air lainnya akan menerbangkan pesawat dari Pontianak.

Jenazah Fadly Satrianto bersama dua korban lainnya teridentifikasi pada Selasa (12/1/2021). Korban lain itu bernama Khasanah dan Asy Habul Yamin.

Baca juga: Keluarga Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai KTP Orang Lain: Keduanya Mau Menikah, tetapi...

Dalam manifes yang diterima Kompas.com, Fadly terdaftar pada manifes nomor 31. Sementara Khasanah pada manifes nomor 28 dan Asy Habul Yamin manifes nomor 40.

Ketiganya terindentifikasi berkat pencocokan data antemortem dan postmortem sidik jari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com