KOMPAS.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Sulawesi Selatan, Amir Syarifuddin, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah terinfeksi Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Idil mengatakan, Amir Syarifuddin meninggal dunia pada Selasa (12/1/2021) sore.
"Malam harinya setelah dilakukan pemulasaraan oleh Tim Satgas COVID-19 kemudian dibawa ke Kejati Sulsel untuk diberikan penghormatan terakhir," kata Idil seperti dilansir Antara.
Baca juga: Sejumlah Nakesnya Terjangkit Covid-19, 3 Puskesmas di Parepare Tutup Sementara
Idil menuturkan, Amir dirawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar setelah kondisinya memburuk selama beberapa hari terakhir.
Tidak diketahui secara pasti, sejak kapan Kajari Parepare Amir Syarifuddin dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Sumber penularannya juga belum diketahui.
"Beliau sempat menjalani isolasi mandiri kemudian dirawat di RS Andi Makkasau Parepare lalu dirujuk lagi ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar karena kondisinya yang terus memburuk," katanya.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Meninggal, Almarhum Positif Covid-19
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Taufan Pawe menjelaskan, sebelum dirawat di Rumah Sakit Andi Makkasau, Amir Syarifuddin sempat menjalani isolasi mandiri.
"Penyakit penyerta yakni penyakit jantung dan diabetes yang diderita Amir kemudian memperparah kondisi kesehatannya. Beliau orang yang baik, saya mewakili Pemkot Parepare mengucapkan belasungkawa," kata Taufan Pawe yang juga Wali Kota Parepare itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.