Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam SPBU Cabuli Anak Usia 6 Tahun dengan Modus Diberi Kado, Polisi: Pelaku Berpeluang Dikebiri Kimia

Kompas.com - 13/01/2021, 07:40 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang anak usia 6 tahun dicabuli tetangganya dengan modus iming-iming diberi kado.

Saat korban tertarik, pelaku yang merupakan warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak lalu mendorong korban.

Pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Aksi pelaku yang bernama Agus (26) tersebut terungkap setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya atas kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Predator Seksual di Wonogiri Gagal Menikah Belasan Tahun Lalu, Balas Dendam Cabuli Anak Sekolah

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.

Mendapat informasi tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran.

Sekira kurang lebih 1x24 jam pascaaksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Senin (11/1/2021) sore.

"Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," kata Kaswandi saat bertemu dengan awak media, pada Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015, Dilaporkan Tetangga hingga Ditangkap Polisi

Kebiri kimia

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai satpam SPBU di Jambi ini berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com