Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan PPKM, Petugas Bubarkan Pengunjung Kedai Kopi dan Angkringan di Solo

Kompas.com - 12/01/2021, 19:50 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Solo, Jawa Tengah, membubarkan pengunjung angkringan (HIK) dan kedai kopi yang melanggar protokol kesehatan pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021) malam.

 

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pembubaran pengunjung tersebut karena melebihi 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.

"Kalau masih ada kerumunan di rumah makan, warung dan sebagainya kita beri surat peringatan 1 terus kita bubarkan. Kemudian kalau nanti masih ngeyel mekanismenya SP 1, SP 2 dan SP 3 ditutup. Lalu yang melakukan kerumunan kita swab," terang Arif di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Pemkot Solo Beri Kelonggaran Jam Operasional Warung Makan hingga Pusat Kuliner, Asalkan...

Arif menuturkan, pengunjung angkringan dan kedai kopi yang tidak mematuhi prokes berada di Kawasan Jalan Ir Sutami, Jalan Bhayangkara, dan wilayah Kecamatan Banjarsari.

Selain itu, lanjutnya, pemilik dua tempat usaha tersebut juga diberikan teguran.

"Kemarin kita bagi lima tim untuk melaksanakan patroli. Kerumunan pengunjung kita temukan ada yang makan di HIK dan kedai kopi langsung kita bubarkan," kata dia.

Dia menambahkan, jika pada hari kedua PPKM masih ditemukan ada kerumunan pengunjung dan melanggar prokes, maka pemilik usaha langsung diberikan SP 1.

"Pembubaran kerumunannya tetap. Tapi untuk pengusahanya hari ini nanti kita berikan SP 1. Kalau sudah SP 3 kita cabut izin usahanya. Kalau dia tidak punya izin kita yustisi," kata dia.

Menurut Arif, pemilih usaha wajib mematuhi protokol kesehatan ketat meski telah diberikan kelonggaran jam operasional.

"Kalau beli dibawa pulang tidak masalah. Tapi 25 persen makan di tempat kita ketatkan. Misalnya ada lima tikar ya satu tikar satu orang. Pokoknya jarak 1,5 meter tetap dilaksanakan," tegasnya.

Baca juga: PPKM di Solo Mulai Senin, Anak Kurang 15 Tahun Dilarang Masuk Mal

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Solo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Selama PPKM, kegiatan warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner di Solo, Jawa Tengah, disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/057 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada 11 Januari 2021 memuat tentang waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha, makan di tempat paling banyak 25 persen dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036 jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, perubahan jam operasional dalam surat edaran tersebut adalah untuk memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima.

Mereka boleh buka sesuai jam operasional masing-masing, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Itu hanya untuk memberikan ruang kepada warung HIK, PKL. Terutama warung PKL, warung soto. Itu mereka jam operasional kan tidak jelas," katanya saat dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com