SOLO, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Solo, Jawa Tengah, membubarkan pengunjung angkringan (HIK) dan kedai kopi yang melanggar protokol kesehatan pada hari pertama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM), Senin (11/1/2021) malam.
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pembubaran pengunjung tersebut karena melebihi 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.
"Kalau masih ada kerumunan di rumah makan, warung dan sebagainya kita beri surat peringatan 1 terus kita bubarkan. Kemudian kalau nanti masih ngeyel mekanismenya SP 1, SP 2 dan SP 3 ditutup. Lalu yang melakukan kerumunan kita swab," terang Arif di Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Pemkot Solo Beri Kelonggaran Jam Operasional Warung Makan hingga Pusat Kuliner, Asalkan...
Arif menuturkan, pengunjung angkringan dan kedai kopi yang tidak mematuhi prokes berada di Kawasan Jalan Ir Sutami, Jalan Bhayangkara, dan wilayah Kecamatan Banjarsari.
Selain itu, lanjutnya, pemilik dua tempat usaha tersebut juga diberikan teguran.
"Kemarin kita bagi lima tim untuk melaksanakan patroli. Kerumunan pengunjung kita temukan ada yang makan di HIK dan kedai kopi langsung kita bubarkan," kata dia.
Dia menambahkan, jika pada hari kedua PPKM masih ditemukan ada kerumunan pengunjung dan melanggar prokes, maka pemilik usaha langsung diberikan SP 1.
"Pembubaran kerumunannya tetap. Tapi untuk pengusahanya hari ini nanti kita berikan SP 1. Kalau sudah SP 3 kita cabut izin usahanya. Kalau dia tidak punya izin kita yustisi," kata dia.
Menurut Arif, pemilih usaha wajib mematuhi protokol kesehatan ketat meski telah diberikan kelonggaran jam operasional.
"Kalau beli dibawa pulang tidak masalah. Tapi 25 persen makan di tempat kita ketatkan. Misalnya ada lima tikar ya satu tikar satu orang. Pokoknya jarak 1,5 meter tetap dilaksanakan," tegasnya.
Baca juga: PPKM di Solo Mulai Senin, Anak Kurang 15 Tahun Dilarang Masuk Mal
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan