Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Cabuli Putri Kandung, Dilakukan Saat Istri Tertidur

Kompas.com - 12/01/2021, 19:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - EM (40) warga di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia di bawah umur. 

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SD hingga korban duduk di bangku kelas 2 SMP. 

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu pertama kali pada tahun 2016 lalu. 

Sejak saat itu, tersangka terus memaksa putri kandungnya untuk melayani nafsu birahinya hingga korban lulus dari sekolah dasar. 

Baca juga: Pria Ini Dua Kali Jual Istri untuk Threesome, Korban Dibawa ke Hotel

"Tersangka ini pertama kali mencabuli korban pada tahun 2016, dan kejadian berulang itu kembali terjadi hingga Juni 2020," kata Leo, kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (12/1/2021). 

Leo menuturkan, tersangka kerap mencabuli putri kandungnya itu di dalam kamar korban saat istri tersangka atau ibu korban sudah tertidur lelap. 

Setiap kali mencabuli korban, tersangka selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. 

"Jadi korban ini selalu diancam, sehingga dia ketakutan," ujar dia. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com