Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Rekomendasi Bawaslu Batalkan Petahana, Putusan KPU Tasikmalaya Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 12/01/2021, 19:25 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan bahwa seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. 

Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.

"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia. 

Tetap berupaya melalui jalur hukum

Sementara itu, calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwan Saputra mengatakan kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Padahal, menurut Bawaslu, ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya adalah pasal 71 ayat 5 tentang pembatalan calon.

"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada," kata Iwan.

Baca juga: Tak Gubris Rekomendasi Bawaslu Batalkan Calon Petahana, KPU Tasikmalaya Dilaporkan ke DKKP

Iwan mengatakan, ia ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bahwa pihaknya akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan haknya.

"Termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua. Kami akan rebut kembali hak-hak masyarakat," tandasnya.

Isi rekomendasi Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya adalah Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.

Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ade Sugianto dinilai terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup petahana dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan.

Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).

Khoerun menambahkan, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberiksan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon.

Baca juga: KPU Pelajari Rekomendasi Bawaslu soal Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com