Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Magelang soal PPKM: Semua Maksudnya agar Rakyat Selamat

Kompas.com - 12/01/2021, 18:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito sudah memprediksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal diterapkan di wilayahnya.

Hal itu berdasarkan data kasus Covid-19 yang meningkat signifikan, terutama setelah libur panjang akhir tahun 2020.

"Kita sudah prediksi, (karena) ada cuti panjang, walaupun dianulir tiga hari tapi kira-kira begitu," kata Sigit, di sela-sela kegiatan pemantauan PPKM di Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Aturan PPKM di Salatiga, Pesta Pernikahan Dilarang hingga Taman Kota Ditutup

Sigit menjelaskan, PPKM di wilayahnya merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Pihaknya juga sudah menerbitkan SE Wali Kota Magelang tentang PPKM di wilayahnya tertanggal 11 Januari 2021. Kebijakan ini berlaku 11-25 Januari 2021.

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat bertujuan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.

Ia pun meminta masyarakat patuh ketentuan PPKM. 

"Semua maksudnya agar rakyat sehat, terhindar dari Covid-19, agar rakyat selamat," tegas Sigit.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Atas Angka Nasional, PPKM di Kabupaten Semarang Diperketat

Dikatakan, PPKM berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

PPKM masih memberikan kelonggaran, khususnya kepada para pelaku usaha, agar roda perekonomian tetap berjalan. 

Pembatasan kegiatan masyarakat meliputi berbagai sektor, mulai dari kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, hingga pariwisata.

Di sektor ekonomi, Sigit mencontohkan pelaku usaha makanan diperbolehkan beroperasi, tapi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Khusus untuk angkringan, pedangan kaki lima (PKL) dan sejenisnya boleh buka sampai jam 22.00 WIB.

"Pedagang boleh berjualan tapi terbatas. Tempat duduk diatur, jam operasional dibatasi. Termasuk angkringan dan PKL tutup lebih awal pukul 22.00 WIB, tidak seperti biasanya yang sampai dini hari," paparnya.

Baca juga: Tak Gunakan Masker di Masa PPKM, Tiga Bocah Dihukum Baca Teks Pancasila

Sigit berujar, selama PPKM semua fasilitas umum ditutup total, antara lain arena bermain, fitnes autdoor dan kegiatan melukis anak-anak di kawasan Alun-alun.

Lalu arena bermain anak-anak di Taman Badaan Jalan Pahlawan dan di pusat-pusat perbelanjaan.

Sementara itu, pada kegiatan tersebut, Sigit didampingi beberapa jajarannya memantu pelaksanaan PPKM hari kedua dengan mengendarai sepeda.

Ia bersepeda mulai dari rumah jabatan wali kota di Jalan Cempaka, kemudian ke Alun-alun, Taman Badaan, Jalan Pemuda (Pecinan) dan berakhir di kantor Wali Kota Magelang.

"Saya memantau langsung di lapangan, memberi pemahaman rakyat agar PPKM dipatuhi betul. Agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Kalau tidak patuh akan ada sanksi, bisa kita tutup (usahanya)," ujarnya.

Baca juga: Usai PPKM Hari Pertama, Pemkot Tangerang Akan Tingkatkan Pengawasan

Untuk diketahui berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang hingga Selasa 12 Januari 2021, kasus positif Covid-19 mencapai 1.410 orang.

Sebanyak 48 orang dirawat di rumah sakit, 150 isolasi di rumah, 24 isolasi terpusat, 1.118 orang sembuh dan 70 orang meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com