MAGELANG, KOMPAS.com - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito sudah memprediksi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bakal diterapkan di wilayahnya.
Hal itu berdasarkan data kasus Covid-19 yang meningkat signifikan, terutama setelah libur panjang akhir tahun 2020.
"Kita sudah prediksi, (karena) ada cuti panjang, walaupun dianulir tiga hari tapi kira-kira begitu," kata Sigit, di sela-sela kegiatan pemantauan PPKM di Alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Aturan PPKM di Salatiga, Pesta Pernikahan Dilarang hingga Taman Kota Ditutup
Sigit menjelaskan, PPKM di wilayahnya merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Pihaknya juga sudah menerbitkan SE Wali Kota Magelang tentang PPKM di wilayahnya tertanggal 11 Januari 2021. Kebijakan ini berlaku 11-25 Januari 2021.
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat bertujuan agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.
Ia pun meminta masyarakat patuh ketentuan PPKM.
"Semua maksudnya agar rakyat sehat, terhindar dari Covid-19, agar rakyat selamat," tegas Sigit.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Atas Angka Nasional, PPKM di Kabupaten Semarang Diperketat
Dikatakan, PPKM berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
PPKM masih memberikan kelonggaran, khususnya kepada para pelaku usaha, agar roda perekonomian tetap berjalan.