KOMPAS.com - Sebelum menjadi predator seksual, Pardi alias Edi (43), warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ternyata pernah menjadi korban pencabulan seorang guru dan lima pria.
Pencabulan itu terjadi saat pelaku masih berusia 15 tahun.
“Saya dulu juga pernah menjadi korban. Saya diancam sama pelaku. Dan saat ini kalau dengar suara keras saya masih ketakutan sampai sekarang,” kata Edi kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Predator Seksual di Wonogiri, Pelaku Pernah Jadi Korban Pencabulan
Selain kejadian itu, kata Edi, ia menjadi predator seksual karena depresi ditinggal kekasihnya.
Kesal ditinggal, ia kemudian melampiaskannya dengan mencabuli anak-anak sekolah berjenis kelamin laki-laki.
“Dulu sudah mau menikah dengan seorang gadis. Tetapi pulang kerja (merantau) sudah dibawa teman,” ungkapnya.
Baca juga: Predator Seksual di Wonogiri Gagal Menikah Belasan Tahun Lalu, Balas Dendam Cabuli Anak Sekolah
Setelah ditangkap polisi, Edi pun meminta maaf pada korban dan keluargnya atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” ujarnya.
Baca juga: Predator Seksual Wonogiri Pura-pura Jadi Paranormal Sakti Bisa Buka Aura, Sudah 10 Tahun Beroperasi
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing membenarkan bahwa sebelum menjadi predator seksual, tersangka Edi pernah menjadi korban percabulan seorang guru dan lima pria saat usianya masih muda.
“Saat berumur 15 tahun, tersangka pernah dicabuli seorang guru. Saat ini guru itu sudah meninggal,” kata Tobing.
Baca juga: Predator Seksual Beraksi di Wonogiri, 7 Siswa SMA Jadi Korban Pencabulan
Setahun kemudian, tersangka Edi mengaku pernah dicabuli lima pria. Usai dicabuli, Edi diberikan imbalan sejumlah uang oleh lima pria tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Tobing.
(Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.