Setahun kemudian, tersangka Edi mengaku pernah dicabuli lima pria. Usai dicabuli, Edi diberikan imbalan sejumlah uang oleh lima pria tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Tobing.
(Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.