Pelaku minta maaf
Sementara itu, Edi mengaku aksi itu ia lakukan karena depresi ditinggal pergi kekasihnya. Ia pun kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mencabuli anak-anak sekolah berjenis kelamin laki-laki.
“Dulu sudah mau menikah dengan seorang gadis. Tetapi pulang kerja (merantau) sudah dibawa teman,” kata Edi kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa.
Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”
Setelah ditangkap polisi, Edi pun meminta maaf pada korban dan keluargnya atas perbuatan yang telah ia lakukan.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi
(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.