Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Masker di Masa PPKM, Tiga Bocah Dihukum Baca Teks Pancasila

Kompas.com - 12/01/2021, 14:37 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hukuman diberikan terhadap tiga bocah yang kedapatan tidak memakai masker.

Dalam operasi yustisi yang digelar tim gabungan, tiga bocah menumpang kendaraan bak terbuka yang kemudian diminta turun.

"Ketiga bocah tersebut dihukum untuk mengucapkan teks Pancasila," jelas Kepala Tim Unit 2 Operasi Yustisi Ipda Sutarto, Selasa (12/1/2021) di depan Kantor Bupati Semarang.

Baca juga: PPKM Kota Magelang, Pengunjung Mal Dibatasi Sampai Hajatan Tak Boleh Prasmanan

Terpisah, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo melihat langsung proses penerimaan dan penyimpanan vaksin Sinovac di gudang Dinkes Kabupaten Semarang Jl MT Haryono Ungaran, Selasa (12/1/2021).

Sebanyak 8.000 dosis vaksin Sinovac tiba di gudang penyimpanan Dinkes Kabupaten Semarang dengan pengawalan ketat polisi bersenjata laras panjang.

Mobil pengangkut vaksin juga dikawal rantis Barracuda sejak dari tempat pengambilan di gudang penyimpanan Dinkes Jateng di Tambak Aji Kota Semarang.

"Vaksin itu rencananya akan disuntikkan ke 4.575 tenaga kesehatan. Waktunya masih menunggu instruksi dari Dinkes Jateng," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dr Ani Raharjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com