Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Predator Seksual Beraksi di Wonogiri, 7 Siswa SMA Jadi Korban Pencabulan

Kompas.com - 12/01/2021, 14:24 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com- Polisi menangkap Pardi alias Edi (43) karena diduga mencabuli tujuh siswa SMA di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan Edi ditangkap setelah dua orang tua korban melapor ke polisi.

"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021) siang.

Baca juga: Hukuman bagi Predator Seksual Anak Diminta Diperberat Lagi

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika dua orang tua siswa itu melapor anaknya menjadi korban percabulan tersangka selama dua bulan.

Tak terima dengan ulah pelaku, kedua orang tua melaporkan kasus itu ke polisi.

Dari pengembangan penyidikan polisi, Pardi mengaku juga mencabuli lima teman-teman dua korban sebelumnya.

Seluruh korban mengikuti kemauan tersangka lantaran terkena tipu muslihat Pardi.

Baca juga: Predator Anak di Meruya Utara: 20 Kali Lecehkan Bocah di RPTRA dengan Iming-iming Uang

Tersangka menjanjikan kepada seluruh korban bila mau dicabuli akan mengubah nasib para korban.

Menurut Tobing, seluruh korban dicabuli tersangka di kediamannya di Ngadipiro, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Saat ini seluruh korban yang melapor rata-rata berumur antara 16 tahun hingga 17 tahun.

Terhadap perbuatannya itu, tersangka Pardi dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangka juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Tobing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com