Saat ini seluruh korban yang melapor rata-rata berumur antara 16 tahun hingga 17 tahun.
Terhadap perbuatannya itu, tersangka Pardi dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia
Ancaman hukumannya, tersangka akan dipidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tersangka juga terancamam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Tobing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.