Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Perusahaan di Karawang Terancam Dicabut Izin Operasionalnya, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 12/01/2021, 14:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Sektor industri menjadi klaster yang banyak menyumbangkan kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Hampir 50 persen kasus Covid-19 terjadi akibat klaster industri.

Kini ada 10 perusahaan yang direkomendasikan untuk ditutup atau dicabut izin operasional dan mobilitas (IOM)-nya.

Baca juga: Izin Operasional 10 Perusahaan di Karawang Direkomendasikan Dicabut karena Kasus Covid-19

270 perusahaan jadi klaster

Ilustrasi corona virus (Covid-19)shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengungkap, ada 270 perusahaan yang menjadi klaster Covid-19 selama pandemi.

Jumlah tersebut yakni kurang lebih 40 persen dari jumlah pabrik yang memiliki IOM selama pandemi, yakni 680 pabrik.

Dari sisi jumlah orang terpapar Covid-19, ada sekitar 3.000 orang telah terpapar dari klaster industri.

Jika dibandingkan dengan akumulasi kasus saat ini yang mencapai 6.973 orang positif, jumlah tersebut sekitar 43 persennya.

Baca juga: Kado yang Tak Pernah Sampai dari Penumpang Sriwijaya Air untuk Sang Suami

 

Ilustrasi industri SHUTTERSTOCK Ilustrasi industri
Banyak pabrik yang tertutup

Namun Suroto mengungkap data perusahaan belum tentu akurat karena banyak yang menutupinya.

"Itu yang melaporkan kepada kami. Atau ada juga yang ketahuan, kemudian baru mengakui kepada kami adanya klaster Covid-19 di pabriknya," ungkapnya.

Padahal, kata dia, perusahaan wajib melaporkan kondisi kesehatan pegawainya kepada pemerintah.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Karawang.

"Selain mengatur 50 persen pekerja saat pandemi dalam satu sif, juga harus melaporkan 1x24 jam ketika ada yang terpapar dan bagaimana penanganannya," kata dia.

Baca juga: Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...

IOM 10 perusahaan direkomendasikan dicabut

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19
Suroto mengatakan pihaknya kini merekomendasikan pencabutan IOM kepada 10 perusahaan.

Namun dirinya tetap menunggu keputusan Bupati Karawang terkait rekomendasi itu.

"Kalau kita rekom dan disetujui pimpinan, maka ditutup izin (IOM)-nya," kata Suroto.

Dia kembali mengingatkan agar perusahaan melaporkan perkembangan kasus Covid-19 secara terbuka.

Sebab,hal ini berkaitan dengan pelacakan kasus dan penyediaan fasilitas kesehatan, serta jaminan kesehatan dari Kementerian Perindustrian.

"Laporan itu wajib dilakukan. Ke Puskesmas, Dinas Kesehatan termasuk kepada Disperindag," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com