Namun Suroto mengungkap data perusahaan belum tentu akurat karena banyak yang menutupinya.
"Itu yang melaporkan kepada kami. Atau ada juga yang ketahuan, kemudian baru mengakui kepada kami adanya klaster Covid-19 di pabriknya," ungkapnya.
Padahal, kata dia, perusahaan wajib melaporkan kondisi kesehatan pegawainya kepada pemerintah.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Karawang.
"Selain mengatur 50 persen pekerja saat pandemi dalam satu sif, juga harus melaporkan 1x24 jam ketika ada yang terpapar dan bagaimana penanganannya," kata dia.
Baca juga: Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...
Namun dirinya tetap menunggu keputusan Bupati Karawang terkait rekomendasi itu.
"Kalau kita rekom dan disetujui pimpinan, maka ditutup izin (IOM)-nya," kata Suroto.
Dia kembali mengingatkan agar perusahaan melaporkan perkembangan kasus Covid-19 secara terbuka.
Sebab,hal ini berkaitan dengan pelacakan kasus dan penyediaan fasilitas kesehatan, serta jaminan kesehatan dari Kementerian Perindustrian.
"Laporan itu wajib dilakukan. Ke Puskesmas, Dinas Kesehatan termasuk kepada Disperindag," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.