Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 telah memenuhi sejumlah unsur tindak pidana yang didakwakan.
Selain itu, kata Yoanes, tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan sehingga terdakwa harus dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.
Yoanes mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa, karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sidang Konser Dangdut Kembali Ditunda, Wakil Ketua DPRD Tegal: Saya Sangat Kecewa, Ada Apa?
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa karena telah berterus terang, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.
Dalam kesempatan itu, Wasmad usai mendengar tuntutan yang ditujukan kepada dirinya, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
"Saya sangat menghormati proses hukum. Mohon diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata Wasmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.