Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Hukuman Percobaan

Kompas.com - 12/01/2021, 14:01 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Terdakwa kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wasmad Edi Susilo divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (16/1/2021).

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut pada September 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Baca juga: Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Toetik pun menyatakan, Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Toetik.

Sementara terdakwa Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diberikan waktu 7 hari.

Seperti diketahui, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (5/1/2021), JPU menuntut Wasmad 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: Sidang Konser Dangdut Tegal Jadi Perhatian Nasional, JPU: Kita Harus Hati-hati Soal Materi Tuntutan

Dalam persidangan kala itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Wasmad Edi Susilo dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," kata jaksa Yoanes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com