Warga yang tak memakai masker ini berdalih lupa, jarak tempuh dekat, hingga mengaku ribet ketika menggunakan masker.
Sementara untuk tempat usaha, ia mengatakan baru sebatas pelanggaran jam tutup.
Masih ada tempat usaha yang belum tutup hingga pukul 21.00 WITA.
Para pelanggar itu telah diberi peringatan. Jika masih melanggar, petugas akan mencabut izin usaha mereka.
PPKM untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Di Bali, ada lima daerah yang menerapkan aturan tersebut, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan. (Kontributor Bali, Imam Rosidin|Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.