Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu dan Anak Balita Dianiaya Tetangga dengan Pedang, Pelaku Ditangkap dan Diamuk Warga

Kompas.com - 12/01/2021, 13:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial WA (34), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Pasalnya, ia tega menganiaya tetangganya sendiri yang diketahui seorang ibu berinisial DW (32) dan anak balitanya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, kedua korban mengalami luka serius karena ditebas pelaku dengan pedang.

Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Sugiyanto mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (10/1/2021) sore.

Adapun pemicunya karena tersangka tersinggung dengan suami korban. Sebab, tersangka sering dituduh membuang bangkai ayam ke atas rumahnya.

Baca juga: Kesal Dituduh Buang Bangkai Ayam Sembarangan, Pria Ini Bacok Istri dan Anak Tetangganya

Tak terima dengan tudingan itu, pelaku yang gelap mata langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pedang.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa pedang. Awalnya yang dicari suami korban, karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," kata Sugiyanto melalui keterangan resmi, Senin (11/1/2021).

Akibat penganiayaan itu, korban DW mengalami luka serius di bagian dahi dan kepala bagian belakang.

Sedangkan sang anak balita, kondisinya lebih tragis karena jarinya putus akibat ditebas oleh pelaku dengan pedang.

Saat kejadian itu, korban diselamatkan warga sekitar dan langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Pelaku juga sempat diamuk warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kisah Tragis Julius Benu, Setelah Diajak Ngobrol Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan.

"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Kebumen," kata Afiditya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com