Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI-Polri Gelar Razia Selama PPKM, Pusat Perbelanjaan dan Warkop di Gresik Tutup Sesuai Aturan

Kompas.com - 12/01/2021, 13:10 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Polri dan TNI mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan operasi gabungan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung 11-25 Januari 2021.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya telah melakukan razia di sejumlah titik.

Baca juga: Keluarga Penumpang Sriwijaya Air: Harapan Kami, Semua Ini Cepat Selesai, Cepat Ditemukan...

Pusat perbelanjaan dan warung kopi sudah tutup sesuai ketentuan pada hari pertama penerapan PPKM, Senin (11/1/2021).

"Patroli gabungan skala besar dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, di sela agenda patroli.

Agenda ini juga merujuk Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik serta keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Arief menambahkan, kegiatan patroli skala besar bertujuan mengimbau warga selalu menerapkan protokol kesehatan.

Warga diminta disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, warga dilarang mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan. Pelaku usaha juga diminta membatasi kapasitas pengunjung dan menutup usaha mereka pada pukul 19.00 WIB.

"PPKM diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan kita juga akan melakukan pemantauan melalui cek poin yang sudah disiapkan di berbagai titik. Sehingga bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes, akan langsung dapat kita berikan teguran dan sanksi," kata Arief.

Sebelumnya, TNI-Polri dan jajaran Muspika Kecamatan Ujungpangkah menghentikan resepsi pernikahan warga di Desa Ngemboh, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: PPKM di Bali, Warga yang Tak Pakai Masker Berdalih Lupa, Pelanggar di Badung Mayoritas WNA

Resepsi itu sejatinya mendapat surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Ujungpangkah. Acara seharusnya digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Namun dalam pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan itu disertai dengan elekton dan mengundang tamu dari luar kabupaten Gresik, sehingga tidak sesuai dengan surat rekomendasi dan tidak mematuhi prokes yang tertuang dalam surat pernyataan," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Yudi Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com