Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Langgar Aturan PPKM, 3 Toko di Kota Semarang Disegel Satpol PP

Kompas.com - 12/01/2021, 12:33 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kota Semarang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terjaring razia petugas gabungan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada Senin (11/1/2021) malam.

Tak hanya itu, sejumlah toko atau tempat usaha juga terpaksa disegel karena buka melebihi jam operasional seperti yang sudah ditetapkan dalam Perwal pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Kota Semarang.

Bahkan, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan hingga tengah malam juga ikut ditertibkan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Semarang, Petugas Gabungan Mulai Patroli, Tutup Ruas Jalan dan Tertibkan PKL

Mereka yang melanggar pun diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP Jateng dan Kota Semarang.

Penegakkan itu dilakukan di kawasan Tlogosari, Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebut, terdapat tiga tempat usaha yang disegel karena melanggar ketentuan jam operasional yakni pukul 21.00 WIB yakni game center, minimarket dan printing.

Selain itu, sebanyak 87 warga yang masih ngeyel tidak memakai masker dihukum push up. Sedangkan PKL yang ditertibkan ada sebanyak 15.

“Kami tidak ada kompromi lagi karena sudah sejak PKM pertama lalu mereka harusnya sudah tahu. Saat ini kami butuh ketegasan ya, jadi kalau kami turun pasti enggak ada toleransi, pasti langsung kami segel (toko)," jelas Fajar.

Baca juga: PPKM di Bali, Warga yang Tak Pakai Masker Berdalih Lupa, Pelanggar di Badung Mayoritas WNA

Pihaknya memberikan sanksi tegas demi menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang.

Kebijakan tersebut berlaku dalam waktu 14 hari ke depan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di Jateng, terutama Kota Semarang yang semakin tinggi.

“Kami beri waktu untuk pemilik usaha yang disegel datang ke kantor Satpol PP. Kami beri surat pernyataan agar mereka menutupnya sesuai jam Perwal. Ya ini kan pak wali, pak gubernur kan sudah luar biasa. Makanya kami supaya bisa tertib, itu saja," ucapnya.

Fajar memberi peringatan keras apabila toko yang sudah disegel masih nekat membuka melebihi jam operasional, pihaknya tak segan bakal menutup tempat usahanya.

"Langsung kami lakukan tutup seterusnya. Akan kami laporkan ke pak wali atau pak gubernur untuk dilakukan penutupan seterusnya," tegasnya.

Baca juga: PPKM Kota Magelang, Pengunjung Mal Dibatasi Sampai Hajatan Tak Boleh Prasmanan

Selain itu, tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak memakai masker dengan memberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, mengatakan mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di mal, tempat hiburan, toko, hingga warung PKL.

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila kedapatan masih ada pelanggaran.

“Mulai hari sampai 25 Januari kita akan terus menerus melakukan operasi gabungan. Baik Pemprov maupun Satpol PP, TNI/Polri, secara intensif menghentikan penyebaran Covid," ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 23 kabupaten dan kota menetapkan PPKM mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.

Baca juga: Bikin Pengelola Mal Terpuruk, PPKM Diminta Tak Diperpanjang

Penetapan PPKM tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang diterbitkan Jumat (8/1/2021).

Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com