Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Langgar Aturan PPKM, 3 Toko di Kota Semarang Disegel Satpol PP

Kompas.com - 12/01/2021, 12:33 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di Jateng, terutama Kota Semarang yang semakin tinggi.

“Kami beri waktu untuk pemilik usaha yang disegel datang ke kantor Satpol PP. Kami beri surat pernyataan agar mereka menutupnya sesuai jam Perwal. Ya ini kan pak wali, pak gubernur kan sudah luar biasa. Makanya kami supaya bisa tertib, itu saja," ucapnya.

Fajar memberi peringatan keras apabila toko yang sudah disegel masih nekat membuka melebihi jam operasional, pihaknya tak segan bakal menutup tempat usahanya.

"Langsung kami lakukan tutup seterusnya. Akan kami laporkan ke pak wali atau pak gubernur untuk dilakukan penutupan seterusnya," tegasnya.

Baca juga: PPKM Kota Magelang, Pengunjung Mal Dibatasi Sampai Hajatan Tak Boleh Prasmanan

Selain itu, tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak memakai masker dengan memberi sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up.

Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budiyanto Eko Purwono, mengatakan mengingatkan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di mal, tempat hiburan, toko, hingga warung PKL.

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila kedapatan masih ada pelanggaran.

“Mulai hari sampai 25 Januari kita akan terus menerus melakukan operasi gabungan. Baik Pemprov maupun Satpol PP, TNI/Polri, secara intensif menghentikan penyebaran Covid," ujarnya.

Sebagai informasi, sebanyak 23 kabupaten dan kota menetapkan PPKM mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali.

Baca juga: Bikin Pengelola Mal Terpuruk, PPKM Diminta Tak Diperpanjang

Penetapan PPKM tertuang dalam surat edaran Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang diterbitkan Jumat (8/1/2021).

Adapun 23 daerah tersebut yakni Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Selanjutnya, Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri. Kemudian, Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

Selain itu, ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya antara lain Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com