Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Jilid II Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa 180 Saksi

Kompas.com - 12/01/2021, 12:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan sejumlah saksi untuk perkara suap dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, pihaknya telah memeriksa 180 saksi.

“Saksi yang sudah diperiksa ada 180 orang, terdiri dari unsur pejabat aktif dan nonaktif, dewan legislatif, swasta, ASN dan sejumlah pihak terkait,” kata Taufiq saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Namun, terkait jumlah saksi yang dipastikan dipanggil untuk dihadirkan di dalam persidangan itu, Taufiq mengatakan, pihaknya akan mendata terlebih dahulu.

“Kita lihat dahulu kaitannya apa dalam perkara ini, akan kami susun,” kata Taufiq.

Berkas penuntutan kasus suap Lampung Tengah Jilid II ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Senin kemarin.

Taufiq menambahkan, pihaknya juga mengajukan persidangan secara daring, lantaran posisi Mustafa yang saat ini masih ditahan hingga 16 Februari 2021 mendatang di Lapas Sukamiskin atas perkara sebelumnya.

Baca juga: Mengaku Dibegal dan Pura-pura Lupa Ingatan, Pria Ini Ternyata Takut Istri

Hal itu juga berdasarkan pertimbangan situasi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19.

“Kami lihat perkembangan persidangan, jika ada kendala sampai masa pidana yang bersangkutan berakhir pada 16 Februari 2021 nanti, kami akan koordinasi untuk dihadirkan secara langsung (luring),” kata Taufiq.

Dalam kasus suap Lampung Tengah Jilid II ini, Mustafa tersangkut perkara gratifikasi dan didakwa Pasal 12 A, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terkait penerimaan hadiah atau janji sebagai penyelenggara tahun 2018 dan penerimaan hadiah janji lainnya,” kata Taufiq.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu dan 3 Anak Penumpang Sriwijaya Air, Rindu Bertemu Sang Ayah

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," kata Taufiq.

Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara bertahap pada Mei 2017 hingga Februari 2018.

Adapun uang Rp 58,6 miliar diduga berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com