Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kota Magelang, Pengunjung Mal Dibatasi Sampai Hajatan Tak Boleh Prasmanan

Kompas.com - 12/01/2021, 06:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Kota Magelang menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Konsekuensi dari kebijakan tersebut sejumlah sektor di wilayah ini dibatasi pada 11-25 Januari 2021.

Melalui SE yang ditandatangani Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tertanggal 11 Januari 2021, Pemerintah Kota Magelang merincikan beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi dan diatur sesuai ketentuan protokol kesehatan.

“Kita ikuti SE Gubernur tersebut, semua kegiatan masyarakat dibatasi. Ini bukan PSBB ya, tapi hanya pembatasan kegiatan masyarakat agar ekonomi tetap berjalan," jelas Sekretaris Daerah  Kota Magelang Joko Budiyono, dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (11/1/2021) sore.

Baca juga: Jateng Terapkan PPKM, Ganjar Minta Pelaksanaan Harus Paralel dengan Sosialisasi

Joko  menyebutkan, selama berlaku PPKM, tempat kerja perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan persentase masing-masing 75 persen dan 25 persen.

"Meski WFH pegawai tetap kerja tapi di rumah, jadi bukan libur. Pekerjaan yang biasanya dikerjakan di kantor dapat dikerjakan di rumah masing-masing,” paparnya.

Kemudian untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan pelayanan ketertiban umum, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan lebih ketat.

PPKM berlaku untuk perusahaan swasta/industri sehingga wajib mengatur jam kerja atau shift, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing, serta menghindari adanya kerumunan.

"Kegiatan belajar mengajar tetap daring (online), tidak boleh ada tatap muka," tegas Joko.

Selanjutnya, PPKM di restoran, rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan kegiatan lain yang sejenis diatur dengan sejumlah ketentuan. Antara lain, pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas semula. 

Jam operasional untuk restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan semula angkringan, dan PKL tutup pukul 22.00 WIB.

"Disarankan untuk memanfaatkan layanan pesan-antar (delivery), atau beli di tempat lalu dibawa pulang (take away)," tutur Joko.

Baca juga: Penerapan PPKM di Soloraya, Pemprov Jateng Diminta Tegas Berlakukan Kebijakan yang Sama

Untuk pusat perbelanjaan/mall jam beroperasi operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB dan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas yang disediakan.

"Kalau tempat hiburan/karaoke tutup total. Termasuk fasilitas umum, terutama di Alun-alun yakni arena bermain, kegiatan melukis anak-anak, dan lainnya juga ditutup," papar Joko. 

Demikian juga kegiatan masyakarat, seperti hajatan pernikahan dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan, melainkan memakai dus. Setiap kegiatan masyarakat akan dipantau oleh satgas Covid-19, dibantu Satpol PP, TNI dan Polri.

"Operasi yustisi akan kita tingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," tandas Joko.

Terakhir, selama PPKM, pihaknya terus memantau ketersediaan tempat tidur ICU dan ruang isolasi untuk menanganan pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini. Termasuk menjaga ketersediaan tempat tidur di ICU minimal 15 persen dan jumlah tenaga kesehatan. 

"Seluruh rumah sakit, baik rujukan Covid-19 atau harus menerapkan tata laksana protokol kesehatan sesuai pedoman yang berlaku. Juga memastikan kesiapan segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan vaksinasi untuk menghindari terjadinya penolakan vaksinasi," ujar Joko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com