Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Sudah 3 Kali Dimediasi, tetapi Tolak Cabut Laporan

Kompas.com - 12/01/2021, 06:32 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com – Polisi sudah berupaya melakukan mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang ibu terhadap anaknya di Demak, Jawa Tengah, yang berujung penahanan sang ibu, S (36).

Akan tetapi, mediasi tersebut gagal karena A (19) selaku pelapor yang tak lain anak tersangka S bersikukuh agar kasus yang menimpanya itu tetap dilanjutkan.

Bahkan, pada saat polisi melakukan mediasi yang kedua, ibu kandung A selaku terlapor hadir, sedangkan A selaku pelapor tidak hadir dan mengirimkan surat pernyataan yang isinya bahwa sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya.

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya

 

Dia menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.

“Jadi, sudah diupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Hasil yang didapat, korban tidak mau berdamai, dia (A) mengatakan akan mencari keadilan dan ingin tetap proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi.

Kombes Iskandar melanjutkan, karena pelapor tidak mau mencabut laporannya, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Selama penyidikan itu berjalan, sama sekali tidak ada penahanan terhadap tersangka S.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2020, perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

Setelah P21, penyidik Polres Demak selanjutnya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Dalam koordinasi tersebut, pihak jaksa meminta kepada penyidik untuk dilakukan penahanan sebelum penyerahan terhadap tersangka.

Dengan segala pertimbangan, penyidik memanggil tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Alhamdulillah hari ini sudah tahap kedua. Tersangka, barang bukti, dan berkas, semua sudah diserahkan kepada jaksa. Nah, ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak. Menurut saya, sudah tepat yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kombes Iskandar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Kombes Iskandar menambahkan, pada prinsipnya terlapor (A) sudah memaafkan ibu kandungnya, tetapi perkara tersebut tetap dilanjutkan.

Ada sejarah kurang baik kepada ibunya, yang menyangkut aib keluarga, sehingga anak kandung tersebut merasa sakit hati kepada ibunya itu.

Dengan adanya perkara penganiayaan itu, pelapor (A) ini betul-betul melayangkan gugatan perkara terhadap ibunya.

“Jujur saja, karena perkara dalam rumah tangga antara ibu dengan anak kandung, kita masih berupaya, kalau bisa diupayakan jalan damai. Hubungan anak dan ibu sampai kapan pun juga tidak ada bekas anak. Kita dari kepolisian tetap mengimbau sebelum dilakukan putusan sidang pengadilan kita bantu upaya mediasi,” tutup Kombes Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com