Saat peristiwa itu terjadi, korban sempat berteriak minta tolong kepada warga.
Warga yang mendengar itu, kemudian datang dan melerainya. Tak hanya itu, warga yang kesal dengan ulahnya kemudian menghakiminya.
Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Kebumen.
"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Kebumen," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.