Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Grobogan

Kompas.com - 11/01/2021, 22:33 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi dimulai pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari mendatang.

Meski demikian, pada hari pertama PPKM ini masih ada warga yang membandel dengan nekat menyelenggarakan pesta pernikahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pesta pernikahan itu digelar oleh warga Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan.

Meski pesta pernikahan tidak diwarnai oleh pentas hiburan, namun kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Baca juga: Penerapan PPKM di Soloraya, Pemprov Jateng Diminta Tegas Berlakukan Kebijakan yang Sama

Camat Kradenan Sri Suhartini saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan yang memicu kerumunan massa di awal masa PPKM ini di Dusun Gluntungan.

"Padahal sudah disosialisasikan, namun tak dihiraukan. Memang tuan rumah tidak mendatangkan hiburan, tapi dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan penggunaan sound system. Demi kebaikan bersama kegiatan ini tetap kita hentikan," jelas Suhartini saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Suhartini, pembubaran hajatan pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan lantaran Sutikno, selaku tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas pemerintah.

Baca juga: Gubernur Aceh Larang ASN Gelar atau Hadiri Pesta Pernikahan

Setidaknya Sutikno melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian, serta SE Nomor 360/51/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.

"Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.  Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Grobogan, hingga Senin (11/1/2021), tercatat total ada 1.669 kasus positif Covid-19.

Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 1.287 orang sembuh, dan sisanya dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com