Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Larang ASN Gelar atau Hadiri Pesta Pernikahan

Kompas.com - 11/01/2021, 21:53 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan surat instruski nomor 1 /INSTR/ 2021 yang berisi tentang larangan bagi aparatur sipil /negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak menyelenggarakan dan atau menghadiri kegiatan pernikahan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Instruksi itu dikeluarkan setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat pasca-masa libur akhir tahun.

"Periode tanggal 4 sampai dengan 10 Januari 2021, kasus positif Covid-19 sebanyak 146 orang. Penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal dunia,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/01/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 11 Januari 2021

Iswanto mengatakan, surat instruksi Gubernur Aceh tentang larangan menggelar kegiatan pernikahan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa resmi diterbitkan dan ditandatangani langsung Gubernur Nova Iriansyah pada Senin (11/01/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 Januari 2021

 

Menurutnya, surat instruksi bagi ASN dan tenaga kontrak itu juga merupakan tindak lanjut Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid 19.

"Oleh sebab itulah instruksi itu diterbitkan. Kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir," ujar Iswanto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com