Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Beri Kelonggaran Jam Operasional Warung Makan hingga Pusat Kuliner, Asalkan...

Kompas.com - 11/01/2021, 21:26 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com -  Pemerintah Kota Solo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021). 

Selama PPKM, kegiatan warung makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pusat kuliner di Solo, Jawa Tengah, disesuaikan dengan jam operasional masing-masing usaha.

Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor: 067/057 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/036 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo pada 11 Januari 2021 memuat tentang waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha, makan di tempat paling banyak 25 persen dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Baca juga: PPKM di Solo Mulai Senin, Anak Kurang 15 Tahun Dilarang Masuk Mal

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036 jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, perubahan jam operasional dalam surat edaran tersebut adalah untuk memberikan kelonggaran kepada pedagang kaki lima.

Mereka boleh buka sesuai jam operasional masing-masing, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Itu hanya untuk memberikan ruang kepada warung HIK, PKL. Terutama warung PKL, warung soto. Itu mereka jam operasional kan tidak jelas," katanya saat dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021).

Perubahan atas SE tersebut berlaku sejak ditandatangi. Kendati buka sesuai jam operasional masing-masing, jika ditemukan tidak melaksanakan protokol kesehatan tetap akan diperingatkan tim dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Kalau dikasih peringatan tapi tidak mau menjaga jarak tempat duduknya saat itu juga diperingatkan ya harus diikuti. Jangan terus dibiarkan begitu," ungkap Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo.

Baca juga: RS Hampir Penuh, Dinkes Solo Minta Kabupaten Sekitarnya Sediakan Ruang Isolasi dan ICU

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, penerapan PPKM berdasarkan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 067/036.

"Pertimbangan PPKM ini penyebaran Covid-19 di Solo semakin tinggi," kata dia di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (9/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com