AMBON, KOMPAS.com - Lebih dari 30 warga yang tidak mengenakan masker terjaring dalam operasi yustisi yang digelar satuan tugas Covid-19 Kota Ambon di Jalan Rijali, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (11/1/2021).
Mereka yang terjaring dalam razia tersebut langsung diarahkan ke petugas kesehatan di lokasi itu untuk menjalani rapid test di tempat.
"Untuk hari ini ada 30-an pelanggar yang terjaring, sesuai SOP mereka langsung jalani rapid test," kata Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan disela-sela operasi penertiban.
Ia menuturkan, puluhan warga yang menjalani rapid test itu umumnya pengendara sepeda motor dan sopir angkot yang kedapatan tidak memakai masker.
Baca juga: Mahasiswa Ini Pernah Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS Pilkada Jember
Selain itu, ada juga penumpang angkot dan sopir yang menjalani rapid test karena tidak menjaga social distancing.
"Untuk hari ini jumlah pelanggar sangat sedikit dibanding dengan beberapa hari sebelumnya, mungkin karena warga sudah tahu ada operasi ini sehingga mereka memilih menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.
Dalam sepekan terakhir sejak operasi tersebut diberlakukan pada Senin pekan lalu, sebanyak 267 warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 pelanggar yang menjalani rapid test diketahui reaktif sehingga harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani swab.