Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Aturan PPKM, Mal dan Kafe Wajib Tutup pada 20.00 WIB

Kompas.com - 11/01/2021, 18:21 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, PPKM Kota Banjarmasin berbeda dengan PPKM yang berlaku secara nasional.

Dia memberikan contoh, secara nasional jam operasional tempat umum dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan di Banjarmasin diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Pakai Rakit Curian, Pria Ini Nekat Menyeberang dari Banjarmasin Hendak ke Yogyakarta, Ini Ceritanya

Agar aturan tersebut dapat diketahui oleh khalayak, Pemkot Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional para pelaku ekonomi, seperti mal, pasar, hotel, restoran, kafe, dan rumah makan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina selaku Ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin.

"Kami berharap seluruh warga Kota Banjarmasin mematuhi surat edaran tersebut," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Selama PPKM di Banjarmasin, kata Ibnu, operasi yustisi juga akan terus dilakukan.

Baca juga: Warga Banjarmasin Nekat ke Yogyakarta Pakai Rakit Bambu, Dicegat Polair di Sungai Martapura

Selain itu, mengaktifkan kembali posko-posko siaga Covid-19 dan pembatasan kerumunan masyarakat.

"Kota Banjarmasin hanya mengikuti dua perintah dari pemerintah pusat. Yaitu mengaktifkan kembali posko-posko siaga di setiap kelurahan sertifikasi pembatasan kerumunan warga," tandasnya.

Seperti PPKM di daerah lain, waktu pelaksanaan PPKM di Banjarmasin juga dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021 atau berlangsung selama dua pekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com