BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, PPKM Kota Banjarmasin berbeda dengan PPKM yang berlaku secara nasional.
Dia memberikan contoh, secara nasional jam operasional tempat umum dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan di Banjarmasin diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Pakai Rakit Curian, Pria Ini Nekat Menyeberang dari Banjarmasin Hendak ke Yogyakarta, Ini Ceritanya
Agar aturan tersebut dapat diketahui oleh khalayak, Pemkot Banjarmasin telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional para pelaku ekonomi, seperti mal, pasar, hotel, restoran, kafe, dan rumah makan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ibnu Sina selaku Ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin.
"Kami berharap seluruh warga Kota Banjarmasin mematuhi surat edaran tersebut," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).
Selama PPKM di Banjarmasin, kata Ibnu, operasi yustisi juga akan terus dilakukan.
Baca juga: Warga Banjarmasin Nekat ke Yogyakarta Pakai Rakit Bambu, Dicegat Polair di Sungai Martapura
Selain itu, mengaktifkan kembali posko-posko siaga Covid-19 dan pembatasan kerumunan masyarakat.
"Kota Banjarmasin hanya mengikuti dua perintah dari pemerintah pusat. Yaitu mengaktifkan kembali posko-posko siaga di setiap kelurahan sertifikasi pembatasan kerumunan warga," tandasnya.
Seperti PPKM di daerah lain, waktu pelaksanaan PPKM di Banjarmasin juga dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021 atau berlangsung selama dua pekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.