Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkringan di Kota Semarang Selama PKM Tutup Pukul 21.00 WIB

Kompas.com - 11/01/2021, 17:26 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

"Kalau pemasukan pasti menurun, tapi ya peraturan tetap kita taati untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

Diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membatasi jam operasional tempat hiburan seperti tempat karaoke, restoran dan PKL sampai pukul 21.00 WIB.

"Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur - sedulur boleh buka sampai jam 9 malam," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Kamis (7/1/2021).

Sementara, pemberlakuan jam operasional untuk pusat perbelanjaaan atau tempat yang berpotensi mengundang kerumunan hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.

Menurutnya, tim gabungan operasi yustisi yang terdiri Satpol PP dan TNI/Polri akan meningkatkan patroli selama dua minggu ke depan.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang masih nekat berjualan apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

"Kalau ada yang melanggar, sanksinya akan kita tutup atau dibubarkan. Kalau masih buka izinnya akan kita tinjau ulang," ungkapnya.

Selain jam operasional dibatasi, pembatasan jumlah pengunjung di tempat hiburan juga diberlakukan.

"Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijakan maksimal 50 persen," ujarnya.

Aturan itu diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinam masyarakat agar dapat menekan kasus Covid-19 di Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com