Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Operasional 10 Perusahaan di Karawang Direkomendasikan Dicabut karena Kasus Covid-19

Kompas.com - 11/01/2021, 16:52 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang akan merekomendasikan Izin operasional dan mobilitas (IOM) 10 perusahaan dicabut.

Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pencabutan izin direkomendasikan lantaran 10 perusahaan tersebut memiliki kasus Covid-19 di pabrik mereka.

Meski begitu, kata Suroto, ia masih menunggu arahan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait rekomendasi itu.

"Kalau kita rekom dan disetujui pimpinan, maka ditutup izin (IOM)-nya," kata Suroto kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Baca juga: 6 Daerah di Jabar Zona Merah, Kabupaten Karawang yang Terlama

Suroto mengatakan, IOM selama pandemi Covid-19 mencakup beberapa aturan.

Salah satunya adalah perusahaan harus melaporkan secara berkala tentang informasi penularan dan penanganan Covid-19.

Dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-9, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan pelacakan dan menyediakan fasilitas isolasi, serta jaminan kesehatan untuk karyawannya. IOM dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Laporan itu wajib dilakukan. Ke Puskesmas, Dinas Kesehatan termasuk kepada Disperindag," kata dia.

Penyumbang klaster Covid-19 terbesar

Suroto mengatakan, industri menjadi klaster terbesar Covid-19 di Karawang. Dari jumlah 6.973 orang yang terkonfirmasi positif virus corona, 3.000 di antaranya berasal dari klaster industri.

Suroto mengatakan, dari 680 pabrik yang memiliki IOM selama pandemi, sebanyak 270 perusahaan menjadi klaster Covid-19.

"Itu yang melaporkan kepada kami. Atau ada juga yang ketahuan, kemudian baru mengakui kepada kami adanya klaster Covid-19 di pabriknya," ungkapnya.

Padahal, ujar Suroto, dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Karawang, perusahaan wajib melapor jika ada pekerjaan yang terpapar maupun dalam penanganan.

"Selain mengatur 50 persen pekerja saat pandemi dalam satu sif, juga harus melaporkan 1x24 jam ketika ada yang terpapar dan bagaimana penanganannya," kata dia. 

Baca juga: 71 Karyawan Pabrik Kopi Kemasan Positif Corona, Ketua Satgas Covid-19 Karawang: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Sayangnya, kata dia, banyak perusahaan di Karawang yang menutupi data Covid-19 di pabriknya. Hal ini disinyalir menjadi salah satu penyebab kasus Covid-19 di Karawang tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com