Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh 9-25 Januari, Penumpang Dilarang Berbicara Sepanjang Perjalanan

Kompas.com - 11/01/2021, 12:24 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Peraturan terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan peraturan terbaru berlaku untuk periode 9 hingga 25 Januari mendatang.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Positif Covid-19, 29 Penumpang di Stasiun Purwokerto Batal Naik KA

Dalam peraturan tersebut, juga diberlakukan bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan makan dan minum.

"Pengecualian bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," jelasnya.

Selain itu, persyaratan penumpang yang paling utama diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," ucapnya.

Selanjutnya, penumpang harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca juga: Hindari Antrean, Penumpang KA Diminta Tak Rapid Test Saat Hari Keberangkatan

"Jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya berharap para penumpang mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com