Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah di Jatim dan Bali yang Hari Ini Mulai Terapkan PPKM Beserta Aturannya

Kompas.com - 11/01/2021, 10:25 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Di Jawa Timur, ada 11 daerah yang menerapkan PPKM.

Sejumlah daerah yang dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Senin, 11 Daerah di Jatim Terapkan PPKM, Termasuk Ngawi dan Madiun

Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).

Kedua, berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.

Ketiga, berdasarkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

"Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka di Jatim ditetapkan 11 daerah yang memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Khofifah berdasarkan keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Sebelum Lepas Landas, Indah Kirim Foto Sayap Sriwijaya Air yang Hilang Kontak dan Bilang Doakan Ya

Mengutip Tribun Jatim, ada tujuh poin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di 11 kabupaten/kota tersebut sebagaimana diatur dalam Kepgub.

Pertama, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen.

"Dan work from office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Khofifah dalam Kepgub.

Baca juga: Cerita Paulus Lolos dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 gara-gara Harga Tes Swab Mahal

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua jenjang dilakukan secara daring atau online. Tidak ada sekolah yang mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen.

"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Khofifah dalam Kepgub.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com