Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Lintasan 9 Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Penolakan Warga

Kompas.com - 11/01/2021, 07:06 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pembebasan lahan di lintasan sembilan Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, kembali mendapat penolakan warga pada Minggu (10/1/2021).

Sejumlah warga melakukan protes dan mengadang alat berat yang diturunkan untuk membebaskan lahan sirkuit tersebut.

Salah satu warga pemilik lahan, Sibawaeh mengaku tak mau digusur karena belum menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Praya atas sengketa lahan miliknya.

"Minta tolong jangan lakukan land clearing dulu, saya keberatan ini, karena belum ada berita acara surat perintah eksekusi dari pengadilan," kata Sibawaeh di lokasi.

Menurutnya, sejarah tanah yang ditempati itu cukup panjang. Tanah itu awalnya milik bapaknya, Amaq Semin, yang membuka lahan itu.

Seiring berjalan waktu, bapaknya pernah bersengketa dengan dua orang, yakni Wire Senatane dan Yusuf Umar. Namun, keluarga Sibawaeh kalah atas putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Sebelum Terbang, Ihsan 2 Kali Telepon Keluarga Memberi Tahu Pesawat Sriwijaya Air Delay

Meski kalah di MA, Sibawaeh meyakini ada sisa lahan yang tak diperkarakan, yakni tanah yang ditempatinya saat ini.

Ia meyakini hal itu karena tanah itu tak kunjung dieksekusi pengadilan.

"Saya merasa berat untuk melepaskan hak saya dengan objek sengketa yang belum ditentukan oleh pihak pengadilan dan belum dieksekusi," kata Sibawaeh.

Menurutnya, total luas tanah yang dimilikinya lebih dari satu hektare.

"Kalau yang dilakukan land clearing ini luasnya luasnya lebih empat hektare lebih," kata Sibaweh.

Sementara itu, kuasa hukum Sibawaeh Dwi Sudarsono meminta berita acara ekskusi dari pengadilan atas tanah yang ditempati kliennya.

"Sederhana sebenarnya tunjukkan berita acara eksekusi apakah eksekusi itu di lahan ini (Sibawaeh) atau dimana, pemerintah harus terbuka dengan persolan ini," kata Dwi.

 

Dwi menegaskan akan melakukan pertemuan dengan PN Praya untuk meminta mengeluarkan surat eksekusi terhadap lahan Sibawaeh.

"Makanya nanti saya hari Kamis, atau hari Rabu rencana mau berdialog dengan ketua Pengadilan Praya untuk meminta berita acara eksekusi, untuk memastikan bahwa objek yang dimaksud itu apakah di mana, atau di sini, atau keliru," kata Dwi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kegiatan pembebasan lahan berjalan lancar, meski mendapat protes warga.

"Pelaksanaan land clearing berjalan lancar, kondusif, meskipun ada yang protes, namun bisa dijelaskan kepada warga, sehingga pelaksanaan land clearing tetap berjalan lancar," kata Artanto.

Disampaikan Artanto, sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan, dan sebagain besar Polwan.

Baca juga: Harapan Keluarga Penumpang Sriwijaya Air: Mohon Doanya agar Angga Bisa Selamat...

"Sebagian besar dari Polwan, sebagai upaya untuk mengedepankan pengamanan agar berjalan kondusif,” kata Artanto.

Ketua Tim Taktis Teknis Penyelesaian Sirkuit Mandalika Kombes Pol Awan Hariono menambahkan, ITDC bersama Forkopimda NTB melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Keberatan warga hingga rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan masalah.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,” jelas Awan.

Terkait beragam reaksi warga, Awan menegaskan, pihaknya memprioritaskan edukasi agar masyarakat memahami masalahnya.

 

Ia juga menanggapi protes yang dilayangkan Sibawaeh yang masih menduduki lahan HPL 73 ITDC. Sibawaeh menginginkan proses ukur ulang. Hal itu, kata dia, sudah pernah dilakukan BPN.

Selaku ahli waris, Sibawaeh menunjukkan langsung batas lahan yang diklaim miliknya. Hal itu dipantau perwakilan Komnas HAM.

Baca juga: Budi Darmawan, Dokter yang Gigih Cari Donor Plasma Darah untuk Pasien Itu Gugur karena Covid-19...

Dari hasil rekonstruksi tata batas ukur tersebut, tidak ditemukan perbedaan luas lahan atau lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaeh.

“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.

Ia berharap, proses pembangunan KEK Mandalika yang menjadi destinasi prioritas berjalan lancar sesuai target pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com