Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Lintasan 9 Sirkuit MotoGP Mandalika Diwarnai Penolakan Warga

Kompas.com - 11/01/2021, 07:06 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pembebasan lahan di lintasan sembilan Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, kembali mendapat penolakan warga pada Minggu (10/1/2021).

Sejumlah warga melakukan protes dan mengadang alat berat yang diturunkan untuk membebaskan lahan sirkuit tersebut.

Salah satu warga pemilik lahan, Sibawaeh mengaku tak mau digusur karena belum menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Praya atas sengketa lahan miliknya.

"Minta tolong jangan lakukan land clearing dulu, saya keberatan ini, karena belum ada berita acara surat perintah eksekusi dari pengadilan," kata Sibawaeh di lokasi.

Menurutnya, sejarah tanah yang ditempati itu cukup panjang. Tanah itu awalnya milik bapaknya, Amaq Semin, yang membuka lahan itu.

Seiring berjalan waktu, bapaknya pernah bersengketa dengan dua orang, yakni Wire Senatane dan Yusuf Umar. Namun, keluarga Sibawaeh kalah atas putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Sebelum Terbang, Ihsan 2 Kali Telepon Keluarga Memberi Tahu Pesawat Sriwijaya Air Delay

Meski kalah di MA, Sibawaeh meyakini ada sisa lahan yang tak diperkarakan, yakni tanah yang ditempatinya saat ini.

Ia meyakini hal itu karena tanah itu tak kunjung dieksekusi pengadilan.

"Saya merasa berat untuk melepaskan hak saya dengan objek sengketa yang belum ditentukan oleh pihak pengadilan dan belum dieksekusi," kata Sibawaeh.

Menurutnya, total luas tanah yang dimilikinya lebih dari satu hektare.

"Kalau yang dilakukan land clearing ini luasnya luasnya lebih empat hektare lebih," kata Sibaweh.

Sementara itu, kuasa hukum Sibawaeh Dwi Sudarsono meminta berita acara ekskusi dari pengadilan atas tanah yang ditempati kliennya.

"Sederhana sebenarnya tunjukkan berita acara eksekusi apakah eksekusi itu di lahan ini (Sibawaeh) atau dimana, pemerintah harus terbuka dengan persolan ini," kata Dwi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com