Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, 20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional, Begini Ketentuannya...

Kompas.com - 11/01/2021, 05:00 WIB
Dendi Ramdhani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Puluhan daerah itu di antaranya, Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, dan Bogor.

Lalu, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Daerah itu yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan agar PSBB Proporsional dan AKB berjalan optimal.

Baca juga: Mohon Doanya agar Abang Angga Bisa Selamat, Dia Lulusan SMK Pelayaran, Pandai Berenang...

"Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," kata Daud dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2021) malam.

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com