Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin, 11 Daerah di Jatim Terapkan PPKM, Termasuk Ngawi dan Madiun

Kompas.com - 10/01/2021, 15:51 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan kasus Covid-19 diterapkan di 11 daerah di Jawa Timur mulai 11-25 Januari 2021.

Sejumlah daerah yang dimaksud yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19

Pertama, berdasarkan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021 yakni PPKM digelar di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu).

Baca juga: Pemkot Surabaya Keberatan Lakukan Pembatasan Sosial, Ini Alasannya

Kedua, berdasarkan pertimbangan zona merah dalam peta sebaran yang dikeluarkan BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi.

Ketiga, berdasarkan kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yakni Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

"Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, maka di Jatim ditetapkan 11 daerah yang memberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021," ujar Khofifah berdasarkan keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Dia Tak Seharusnya di Penerbangan Itu, Jadwalnya Tiba-tiba Diganti

Khofifah menjelaskan, ada empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pertama, diukur dari  tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14 persen), serta  tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Adapun data kasus Covid-19 di Jatim menunjukkan tren yang cukup signifikan.

 

Per 9 Januari 2020, kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 orang (85,80 persen), pasien yang dirawat 6.627 orang (7,24 persen) dan meninggal 6.380 orang (6.96 persen).

Sementara berdasarkan data kapasitas tempat tidur, ada peningkatan jumlah keterisian ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19.

Keterisian ICU Covid-19 telah mencapai 72 persen dan isolasi pasien Covid-19 mencapai 79 persen. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.

"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran Covid-19 di Jatim," ujarnya. 

PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diterapkan untuk masyarakat di Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com