Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Anak Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara | Pabrik Kopi Tak Laporkan Karyawannya yang Terpapar Covid-19

Kompas.com - 10/01/2021, 06:15 WIB

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

2. Pabrik kopi diberikan sanksi administrasi

Pabrik kopi kemasan PT Santos Jaya Abadi di Karawang, Jawa Barat, diberikan sanksi administrasi oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Pasalnya, pabrik tersebut dianggap lalai karena tidak melaporkan sejumlah karyawannya yang terpapar Covid-19.

Padahal, sejak November 2020 hingga saat ini ditemukan sebanyak 71 karyawan di pabrik tersebut yang terkonfirmasi positif virus corona.

"Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Cellica Nurrachadiana usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).

Selain diberikan sanksi, pihak perusahaan juga diminta bertanggung jawab terhadap penanganan dan perawatan para karyawannya yang menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Pabrik Kopi Kemasan di Karawang Tak Lapor 71 Karyawan Positif Covid-19

3. Ayah perkosa anak kandung hingga hamil

Ak (60) warga Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi atas dugaan kasus pemerkosaan.

Ironisnya, korbanya adalah anak kandungnya sendiri berinisial Fr (23) dan Fi (10) dan Ap (8).

Aksi yang dilakukan pelaku tersebut diketahui sudah bertahun-tahun.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, bahkan Fr kini telah melahirkan dua orang anak.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary.

Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

4. Darwati menangis namanya dicoret dari penerima Bansos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com