KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasalnya, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri berinisial A (19) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Polisi terpaksa memproses kasus tersebut karena upaya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu.
Sang anak menolak untuk didamaikan dan bersikukuh melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
S mengatakan, kasus tersebut berawal saat pakaian anaknya tersebut ia buang.
Hal itu ia lakukan karena merasa kesal. Sebab, setelah anaknya tersebut memilih tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta dianggap selalu melawannya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Setelah itu, anaknya tersebut datang ke rumah bersama dengan mantan suaminya untuk mengambil pakaian.
Karena mengetahui pakaiannya telah dibuang, anaknya emosi hingga akhirnya terlibat pertengkaran hebat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian
Saat terlibat pertengkaran itu, aksi saling dorong antara A dan S tak terhindarkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan