DOMPU, KOMPAS.com - US (50) warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, ditangkap Polsek Hu,u, Kabupaten Dompu, karena diduga mencabuli seorang perempuan, A (17).
Aksi tak terpuji tersebut bahkan telah dilakukan pelaku selama berkali-kali hingga korban hamil dua bulan.
Dalam meluapkan nafsu bejatnya, US menawarkan korbannya pekerjaan di Kota Mataram, NTB.
Kepala Subbagian Humas Polres Dompu, Iptu Hujaifah membenarkan adanya kasus asusila tersebut. Korban tak lain adalah masih satu kampung dengan terduga US.
Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19
"Ya benar, pelaku masih satu kampung dengan korban. Mereka berasal dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima," kata Iptu Hujaifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan bejat US bermula sejak November 2020 lalu.
Saat itu, korban dibawa oleh US ke Kota Mataram, dengan embel-embel menawarkan pekerjaan.
Setelah tiba di tempat yang dijanjikan, terduga pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya ke suatu tempat.
Di sana, US dan A tidur dalam satu kamar. Di tempat itulah awal mulanya pelaku mulai menyebutuhi korban.
Untuk memuluskan aksi tidak senonohnya itu, pelaku mengimingi korban dengan uang. Namun, korban sempat menolak bujuk rayu pelaku.
Tidak berhasil dengan cara pertama, US lalu mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tak dituruti. Karena merasa diancam, akhirnya ABG itu bersedia disetubuhi.
"Selama di Mataram, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan modus menawarkan pekerjaan," ujar Hujaifah.