KOMPAS.com - S (36), warga Demak, Jawa Tengah, tak meyangka pertengkarannya dengan anak kandungnya berinisial A (19) berujung dirinya mendekam di sel tahanan Mapolres Demak.
S dilaporkan anaknya ke polisi atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, S pun terancam hukuman lima tahun penjara.
S menceritakan, kejadian yang dialaminya berawal saat anaknya datang ke rumahnya bersama dengan mantan suaminya. Selama ini A tinggal bersama dengan suaminya di Jakarta.
Kedatangan A dengan suaminya tersebut hendak mengambil pakaian milik korban yang masih ada di rumah S.
Namun, saat hendak mengambil pakaian miliknya. Ternyata pakaiannya sudah disingkirkan oleh S.
S mengaku terpaksa membuang pakain anaknya karena kesal kepada anaknya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Mengetahui pakaiannya dibuang oleh ibunya, A pun kemudian marah dan mendorong S hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan S, A kemudian melaporkan ibunya ke polisi.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, sambungnya, anaknya tetap bersikeras untuk memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap S.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.
Baca juga: Suami Kerja Cari Kangkung di Sawah, Sekarang Sakit, Kalau Saya Tidak Dapat Bantuan Beras Bagaimana
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.